Rabu, 02 Oktober 2013

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia


Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia(LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
LSP TIK merupakan lembaga yang telah   memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan   Badan Nasional Sertifikasi Profesi   nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk   melakukan proses pembuktian bahwa  seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang  kompetensinya. Sehingga tenaga  professional tersebut mendapatkan  pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.
Dengan usia yang masih lima tahun LSP TIK  sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai  Lembaga  Sertifikasi Profesi  yang bisa dipercaya oleh  profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi  baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta   ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan, BUMN, perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya  pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar